Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melepas sebanyak 428 narapidana atau warga binaan dari Lapas Kelas II B Kuala Simpang, Aceh Tamiang.
Hal itu menyusul dampak bencana banjir dan tanah longsor yang melanda sejumlah wilayah di Pulau Sumatera.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah darurat untuk menjamin keselamatan para warga binaan sekaligus mendukung proses pemulihan pascabencana di daerah terdampak.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan hingga saat ini kondisi di lapangan masih dalam tahap pemulihan dan berpotensi menghadapi bencana susulan.
“Sekarang ini masih proses pemulihan dan kayaknya masih ada juga kejadian bencana lanjutan dan lain sebagainya. Kita biarkanlah mereka dalam proses pemulihan, mudah-mudahan ke depan ini semakin cepat semakin baik,” kata Agus saat ditemui di kantor Kemenimipas, Jakarta, Senin (29/12).
Agus menjelaskan, pihaknya telah menginstruksikan jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk memberikan perhatian khusus kepada warga binaan yang dilepaskan, terutama mereka yang menunjukkan itikad baik dengan melaporkan diri secara sukarela.
“Dan kami sudah sampaikan kepada Pak Dirjen PAS untuk memberikan remisi tambahan kepada mereka, utamanya yang kembali dengan kesadaran. Pasti lebih banyak daripada nanti yang nanti kita imbau,” ujarnya.
Terkait laporan Kepala Lapas yang menyebutkan sekitar 60 warga binaan telah melaporkan diri namun masih berada di rumah masing-masing, Agus menilai hal tersebut tidak menjadi persoalan.
“Ya, nggak apa-apa. Makanya itu yang sudah melaporkan diri nanti dikasih lebih banyak daripada yang lapornya belakangan,” pungkasnya.
Lebih jauh, mantan Wakapolri tersebut menyampaikan bahwa hingga kini lokasi para narapidana yang dilepaskan masih belum diketahui.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa setelah kondisi pascabencana kembali kondusif, pihaknya akan melakukan upaya penelusuran untuk membawa para napi itu kembali ke rumah tahanan.
Muhtar Dinata