Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Hukum Makan Bekicot Halal atau Haram? Berikut Penjelasan Lengkapnya

Magang Radar Purworejo • Jumat, 13 Maret 2026 - 14:35 WIB

Menu bekicot.
Menu bekicot.

 

RADAR PURWOREJO - Bekicot merupakan hewan yang kerap sekali ditemui saat musim hujan.

Bekicot atau nama latin Achatina fulica suka berada di tempat yang lembab.

Di sebagaian daerah di Indonesia mengkonsumsi hewan ini salah satunya untuk penghangat badan. 

Bekicot biasanya diolah menjadi rica-rica maupun sate.

Salah satu tempat yang memiliki olahan khas bekicot yaitu Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Beberapa waktu lalu di media sosial, khususnya Tiktok terdapat sebuah warung makan viral dari Magetan yang menyuguhkan olahan menu bekicot.

Warung tersebut viral karena menawarkan bekicot dengan lagu dan jogetan yang nyentrik.

Namun, dalam Islam, apakah makan bekicot diperbolehkan?

Dalam Islam, mengenai makanan sangatlah diperhatikan.

Karena makanan sangat berpengaruh terhadap tubuh.

Apabila seseorang mengonsumsi makanan yang baik atau halal, maka tubuh juga akan sehat.

Namun, sebaliknya, apabila seseorang mengonsumsi makanan yang buruk atau haram, maka akan mendatangkan pula bagi tubuh dan hatinya keburukan.

Baca Juga: Konstruksi Perkara Kasus Korupsi Kuota Haji 2023–2024 yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas

Makanan yang Halal Menurut Islam

Islam mengajarkan kepada umat manusia mengenai makanan yang halal dan haram.

Pertama, makanan yang layak untuk dikonsumsi dinamakan makanan halal atau baik.

Makanan halal haruslah makanan yang baik zatnya dan baik pula cara memperolehnya.

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَات الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينٌ

Artinya: "Wahai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan adalah musuh yang nyata bagi kalian" (Q.S. Al Baqarah: 168).

Makanan yang baik menurut sebagian besar tafsiran ulama’ adalah makanan yang tidak mendatangkan mudharat atau membahayakan bagi tubuh.

Apabila makanan tersebut memberikan rasa khawatir dan jijik ketika memakannya maka makanan tersebut bukanlah makanan yang baik.

Sementara itu, menurut Imam Al-Qurthubi, makanan yang halal adalah makanan yang otomatis menggugurkan keharaman, sedangkan makanan yang baik adalah makanan yang layak untuk dikonsumsi.

Pendapat Mazhab tentang Hukum Mengonsumsi Bekicot

Empat mazhab yang dianut di Indonesia memberikan pendapat terkait hukum memakan bekicot.

Dari keempat mazhab tersebut terdapat sebuah perbedaan pendapat, terutama mazhab Maliki.

Mazhab Syafi’i, Hambali, dan Hanafi menyatakan bahwa bekicot merupakan hewan hasyarat (hewan kecil yang haram untuk dikonsumsi) dan khabits (hewan yang menjijikkan).

Dengan begitu, bekicot dapat ditegaskan sebagai hewan yang haram untuk dikonsumsi berdasarkan ketiga mazhab di atas.

Namun, berbeda dengan mazhab Maliki yang memberikan kelonggaran terhadap hukum bekicot.

Hewan ini telah diqiyaskan dengan golongan belalang dan halal untuk dimakan. Sehingga, bekicot dalam hal ini dihalalkan selama tidak membahayakan.

MUI Indonesia juga telah melarang umat Islam untuk mengonsumsi olahan bekicot.

Bekicot haram dikonsumsi menurut jumhur ulama.

Dalam hal ini karena ia merupakan hewan hasyarat dan khabits yang dilarang untuk dikonsumsi.

Oleh karena itu, tradisi masyarakat kita untuk mengonsumsi bekicot sepertinya harus ditinjau ulang.

Tak lain supaya tidak mudah terjerumus ke dalam makanan yang diharamkan Allah SWT.

Padahal, di luaran sana masih banyak sekali olahan menu makanan yang tidak kalah enaknya dengan bekicot. (Ahmad Yinfa Cendikia)

 

Editor : Meitika Candra Lantiva
#bekicot #penjelasan #Makan Bekicot Halal atau Haram #islam #Hukum Makan Bekicot