Nasional Purworejo 24 Jam Kebumen Magelang Khazanah Budaya Wisata Jawa Tengah Jogjakarta Lifestyle Sosok Ekonomi Bisnis Parlementaria Pendidikan Sport

Jalan Protokol Wonosari Dibor Diam-Diam, 40 Lubang Ditemukan di Lima Titik: DPUPRKP Sebut Ini Ilegal

Yusuf Bastiar • Kamis, 26 Februari 2026 | 21:20 WIB

 

ILEGAL: Salah satu titik pengeboran yang berada di simpang BDG dan parkiran Pasar Argosari Wonosari.
ILEGAL: Salah satu titik pengeboran yang berada di simpang BDG dan parkiran Pasar Argosari Wonosari.

GUNUNGKIDUL – Sekitar 40 lubang bekas pengeboran ditemukan di lima titik bahu jalan wilayah Wonosari, Rabu (25/2/2026) malam.

Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul memastikan aktivitas tersebut ilegal karena tidak mengantongi izin dan berpotensi merusak aset jalan milik daerah.

Kepala DPUPRKP Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto mengatakan, tidak terima dengan aktivitas perusakan aspal jalan raya tersebut.

Temuan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di tepi jalan sekitar kawasan Bank Daerah Gunungkidul (BDG) di depan Pasar Argosari Wonosari.

“Tadi malam ada aktivitas pengeboran di ruas jalan sekitar BDG. Lubangnya berukuran sedang dan diberi tanda dahan pohon,” ujarnya saat ditemui di Wonosari, Kamis (26/2/2026).

Setelah menerima aduan, pihaknya langsung melakukan pengecekan lapangan dan berkoordinasi dengan sejumlah instansi, termasuk Telkom.

Hasil klarifikasi menyebutkan tidak ada pekerjaan resmi di lokasi tersebut.

“Semua sudah kami konfirmasi, termasuk ke Telkom dan pihak terkait lainnya. Tidak ada kegiatan resmi, artinya pekerjaan itu tidak berizin,” tegasnya.

Dari penelusuran di lapangan, titik pengeboran ditemukan sedikitnya di lima lokasi, yakni di depan kawasan BDG, sepanjang ruas Jalan Kranon–Kepek menuju Bundaran Tobong, Jalan Sumarwi, serta sekitar kantor PLN dan Telkom Wonosari.

Selain di jalan kabupaten, informasi serupa juga ditemukan di ruas jalan nasional. Dari lima titik tersebut, ia memastikan terdapat 40-an lebih lubang pengeboran.

“Itu kira-kira, ya, saya sudah coba hitung saat melakukan pengecekan. Saya hitung sembari mengendarai mobil,” jelasnya.

Menurutnya, setiap pekerjaan pengeboran di badan jalan kabupaten wajib mengantongi izin dari instansi ini.

Selain melanggar aturan administrasi, aktivitas tersebut juga menyebabkan kerusakan fisik jalan dengan luas terdampak diperkirakan sekitar 60 sentimeter persegi di tiap titik.

Dari pantauan Radar Jogja di depan kawasan BDG menuju bangsal Sewokoprojo dalam radius 100 meter terdapat 8 titik lubang pengeboran.

Bahkan, masih terdapat satu lubang yang dibiarkan begitu saja dengan dipasangi dedaunan sebagai tanda.

Padahal, lubang tersebut lokasinya menjorok ke tengah jalan di simpang BDG.

“Ini bukan hanya soal izin, tapi juga ada kerusakan jalan. Jalan itu aset daerah,” tandasnya.

DPUPRKP telah melayangkan surat pengaduan resmi ke Polres Gunungkidul. Sejumlah pekerja yang berada di lokasi pada malam kejadian langsung dibawa ke Mapolres untuk dimintai keterangan.

Ketika ditanya terkait motif pelaku, pihaknya belum bisa memastikan hal tersebut. Sebab, kata dia, motif pelaku masih didalami oleh pihak kepolisian.

“Kami fokus pada kerusakan jalannya. Dugaan sementara memang mengarah pada pengambilan material tanpa hak di aset jalan, tapi itu ranah kepolisian,” terangnya.

Lubang-lubang bekas pengeboran kini telah ditutup kembali oleh pihak yang melakukan pekerjaan.

Baca Juga: Prabowo Dapat Pujian dari Raja Yordania, Siap Dukung Pengiriman Pasukan RI ke Gaza

DPUPRKP juga melakukan penambalan menggunakan aspal baru guna mencegah kerusakan meluas.

“Malam itu juga langsung kami tambal agar tidak membahayakan masyarakat yang melintas di lima titik pengrusakan itu,” tambahnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Gunungkidul AKP Subarsana mengatakan, masih mendalami laporan tersebut.

Aparat tengah melakukan klarifikasi dan menelusuri kelengkapan dokumen perizinan serta pertanggungjawaban pelaksana kegiatan di lapangan.

Hingga kini, kepolisian belum membeberkan status hukum pihak yang terlibat.

Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pengeboran ilegal tersebut.

“Masih kami dalami. Kami sudah melakukan monitoring atas aduan dari DPUPRKP,” ujarnya singkat. (bas/wia)

Editor : Winda Atika Ira Puspita
#Wonosari #Rusak Aset Daerah #ilegal #Gunungkidul #pengeboran #Lubang Ilegal #jalan protokol #DPUPRKP